smpn1maros@gmail.com
smpn1maros@gmail.com
Sistem Penerimaan Murid Baru

SPMB

Prosedur Penerimaan Murid Baru

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan oleh sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih transparan, adil, inklusif, dan berbasis data, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan Indonesia. Prosedur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran online atau luring, seleksi berdasarkan jalur, pengumuman hasil, dan daftar ulang bagi yang diterima. 

Sistem SPMB didesain untuk (1) Memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik, (2) Menguatkan kohesi sosial dan keadilan spasial melalui jalur penerimaan berbasis domisili, (3) Mendorong apresiasi terhadap prestasi siswa baik akademik maupun non-akademik dan (4) Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Domisili

Berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah, menggunakan data Dukcapil

Afirmasi

Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas (verifikasi melalui DTKS/dll).

Prestasi

Berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, atau hasil perlombaan.

Mutasi

Untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.

Tahapan Pendaftaran

1

Pengumuman dan Sosialisasi

Informasi kuota, jalur, jadwal, dan teknis pendaftaran disampaikan melalui website sekolah, media sosial resmi, dan papan informasi.

2

Pendaftaran dan Verifikasi

Calon peserta didik mendaftar melalui laman SPMB daring yang terintegrasi kemudian Data diverifikasi berdasarkan NIK dan domisili di Dukcapil, serta dokumen pendukung lainnya.

3

Seleksi dan Pengumuman

Seleksi dilakukan sesuai jalur yang dipilih. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka melalui portal resmi dan papan informasi sekolah.

4

Daftar Ulang

Siswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Keterlambatan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Ketentuan Umum Pendaftaran

Seluruh proses tidak dipungut biaya (gratis), tidak menggunakan tes akademik, kecuali untuk jalur prestasi, menggunakan sistem berbasis daring dan NIK, dan pelaporan pelanggaran dan pertanyaan dapat disampaikan melalui email resmi sekolah atau kontak panitia SPMB.

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD/sederajat dan memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  • Tidak sedang terdaftar sebagai siswa aktif di satuan pendidikan lain. Bersedia mengikuti seluruh ketentuan dan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.

Waktu Pendaftaran

  Waktu Deadline
Sosialisasi Maret Maret
Perencanaan  Maret April
Pelaksanaan Mei Juli

Bagaimana Cara Pendaftaran

Buka situs resmi SPMB Kabupaten Maros atau aplikasi yang tersedia.

SMPN 1 Turikale Maros,
Jl. Bahagia No.1, Alliritengae, Kec. Turikale,
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511