
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan oleh sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih transparan, adil, inklusif, dan berbasis data, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan Indonesia. Prosedur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran online atau luring, seleksi berdasarkan jalur, pengumuman hasil, dan daftar ulang bagi yang diterima.
Sistem SPMB didesain untuk (1) Memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik, (2) Menguatkan kohesi sosial dan keadilan spasial melalui jalur penerimaan berbasis domisili, (3) Mendorong apresiasi terhadap prestasi siswa baik akademik maupun non-akademik dan (4) Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Seluruh proses tidak dipungut biaya (gratis), tidak menggunakan tes akademik, kecuali untuk jalur prestasi, menggunakan sistem berbasis daring dan NIK, dan pelaporan pelanggaran dan pertanyaan dapat disampaikan melalui email resmi sekolah atau kontak panitia SPMB.
Waktu | Deadline | |
---|---|---|
Sosialisasi | Maret | Maret |
Perencanaan | Maret | April |
Pelaksanaan | Mei | Juli |
Buka situs resmi SPMB Kabupaten Maros atau aplikasi yang tersedia.
SMPN 1 Turikale Maros,
Jl. Bahagia No.1, Alliritengae, Kec. Turikale,
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511